KOORDINASI JDIH KE BPHN
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Sederhananya, JDIH menyediakan informasi tentang peraturan perundang-undangan daerah yang dapat diakses masyarakat.
JDIH merupakan bagian dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Sehingga JDIH harus terintegrasi dengan JDIHN.
Agar JDIH Kota Binjai terintegrasi dengan JDIHN, Bagian Hukum Setda Kota Binjai yang diwakili oleh Ibu Salmadeni, SH, selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Binjai, dan Bapak Gerriyent, SH, selaku Kasubbag Dokumentasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Binjai, melakukan koordinasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang diterima oleh Ibu Kortini J.M. Sihotang sebagai Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum.
Adapun hasil dari koordinasi tersebut, didapatkan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengitegrasian JDIH Kota Binjai, salah satunya adalah mengenai format berkas produk hukum yang akan diunggah ke laman jdih Kota Binjai.
Pentingnya JDIH adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.