Evaluasi dan Sinkronisasi Pengelolaan JDIH Kota Binjai
Binjai, 18 Maret 2025 Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas Dokumentasi Hukum melalui Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai diwakili oleh Ketua Tim Kerja Dokumentasi dan Informasi Fransiscus A.E Tambunan melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Sinkronisasi Pengelolaan JDIH Kota Binjai bersama dengan Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN di Pusat LLH dan Pembinaan JDIHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pranata Komputer Ahli Muda Diden Priya Utama, Teknisi Jaringan Angga Wiratmoko dan Pranata Komputer Ahli Pertama Erik Noer Abdullah.
Adapun yang menjadi evaluasi terhadap Pengelolaan JDIH Kota Binjai yaitu meliputi Abstrak PUU, Standar Website, Standar Metadata, Indikator Penilaian terkait Teknis, dan Intergrasi/Update Data terhadap pengelolaan JDIH Kota Binjai di Tahun 2024 serta Progres pemenuhan Indikator Penilaian Pengelolaan JDIH di Tahun 2025.
Secara keseluruhan, Diden Priya Utama mengatakan pengelolaan JDIH Kota Binjai sudah melakukan pengelolaan JDIH sesuai standar yang ditetapkan dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019.
Namun begitu, tetap harus memperhatikan unsur-unsur yang lain agar pengelolaan JDIH Kota Binjai lebih optimal.
Selain itu, Tim JDIH Kota Binjai juga melakukan sinkronisasi dengan Pusat JDIHN untuk memastikan bahwa Informasi Hukum yang tersedia di website JDIH Kota Binjai selalu update dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pusat JDIHN.
Dengan adanya kegiatan evaluasi dan sinkronisasi ini, diharapkan pengelolaan Dokumentasi dan informasi Hukum di Kota Binjai semakin optimal, dan masyarakat lebih mudah mengakses informasi Hukum yang akurat dan terpercaya sehingga mendukung kesadaran Hukum di Kota Binjai.