Â
Jakarta - 4 Desember 2025 Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai Fransiscus A.E Tambunan, S.H.,M.H. bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti Rapat Penerjemahan Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Migas Republik Indonesia, Jakarta.
Rapat dibuka oleh Direktur Pengundangan, Publikasi, Penerjemahan dan Sistem Informasi (PPPSI) Alexander Pasti, S.H., M.H dan turut dihadiri oleh Tim Penerjemahan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam sambutannya Direktur PPPSI mengatakan Penerjemahan Peraturan Perundang-Undangan (Produk Hukum Daerah) merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung keterbukaan informasi Produk Hukum Daerah yang diharapkan dapat berdampak pada peningkatan iklim investasi.
Adapun urgensi dari kegiatan penerjemahan ini dalam rangka mendukung kebijakan nasional dalam bidang perekonomian, yang terkait dengan investasi, pariwisata, dan politik Hukum, keamanan dan kesejahteraan rakyat, maka dibutuhkan Peraturan Perundang-Undangan yang diterjemahkan secara resmi.