Sidang Lapangan ,Pemko Binjai Menggugat PT.KAA Penggelolah Pasar Tavip
Pembuktian Objek Perkara Pengadilan Negri (PN) Binjai Kelas I-B melakukan sidang lapangan terkait kasus gugatan yang dilakukan Pemko Binjai terhadap Pengembang Pasar Tavip yaitu PT Karya Asia Agung. Sidang lapangan tersebut dilaksanakan selasa (6/3/2018)
Sidang lapangan yang di lakukan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negri Binjai Fauzul Hamdi Lubis, SH, MH dengan di dampingi 2 orang hakim anggota yang merupakan Panitera.
Hadir dalam Sidang, pihak dari penggugat yakni Perwakilan dari Pemko yang diwakili Bagian Hukum Pemko Binjai yaitu Kabag Hukum Salmadeni, SH , dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir Elvi Kristiani, Camat Binjai Kota Erni Siswati, S.Sos dan pihak turut tergugat, yaitu pihak yang tidak menguasai objek perkara tetapi akan terikat dengaan putusan hakim yakni para pedagang pasar Tavip yang memberikan kauasanya pada pengacara
Dalam sidang lapangan yang di lakukan Ketua PN Binjai Fauzul Hamdi Lubis, SH, MH menanyakan beberapa hal terkait banggunan Pasar Tavip yang di gugat oleh Pemko Binjai.
Ketua PN Binjai Fauzul Hamdi Lubis, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait Sidang lapangan yang di lakukan mengatakan sidang Lapangan dilakukan atas Gugatan yang di lakukan oleh Pemko Binjai terhadap PT. KAA selaku pengembang pasar Tavip yang tertuang dalam perkara perdata Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN.Bnj.
" Sidang ini terkait dengan gugatan dari Walikota Binjai nomor 6 tahun 2017 gugatan antara Pemko dan PT Karya Agung," jelasnya.
Sampai saat ini sambung Fauzul pihaknya belum bisa menjelaskan dan mengambil kesimpulan dari hasil sidang lapangan yang dilakukan. Sidang akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur akan memerikas bukti-bukti dan saksi saksi.