Penyuluhan Hukum di Binjai Barat
Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kota Binjai dilaksanakan dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia khusunya di wilayah Kota Binjai, perlu dilakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kota Binjai.
Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kota Binjai dilaksanakan selama 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 23 Mei 2017 di Aula Kantor Camat Binjai Barat, yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Binjai, yaitu Bapak Ir. Daniel Reza. Jumlah Peserta yang diundang dalam Acara Penyuluhan Hukum di Kota Binjai yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Binjai Barat sebanyak 50 orang untuk masing-masing kecamatan, yang terdiri dari lurah, aparatur kecamatan, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Adapun Narasumber acara Penyuluhan Hukum di Kota Binjai berasal dari :
- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai yang dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai yaitu Bapak DRS. SAFWAN KHAYAT, M.Hum
- Pengadilan Agama yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai yaitu Bapak Drs. Khairuddin MH
- Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Kasubbag. Penyuluhan Hukum dan HAM yaitu Bapak Mangihut Nadeak, SH.
Adapun Materi yang disampaikan pada Acara Penyuluhan Hukum di Kota Binjai antara lain mengenai:
- Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
- Isbat Nikah;
- Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
Para peserta yang hadir cukup serius mengikuti acara Penyuluhan Hukum di Kota Binjai tersebut dan mendapat pembekalan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai, Ketua Pengadilan Agama Binjai, Kasubbag. Penyuluhan Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Utara tentang Pencegahan dan Pemberantasan Nakoba, Isbat Nikah dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Para peserta mengharapkan agar pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kota Binjai dapat dilaksanakan setiap tahun untuk membekali aparatur baik dari tingkat masyarakat, kelurahan sampai kecamatan agar terhindar dari permasalahan hukum.