Home


KUNJUNGAN KONSULTASI PELAPORAN E-REPORT KE KANWIL KUMHAM SUMATERA

Kamis, 7 Desember 2023 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda didampingi oleh Staf pada Bagian Hukum melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pelaporan melalui aplikasi E-reporting.

Pengisian E-Report adalah bentuk sinergitas dan komitmen  dalam mengelola JDIH. “Pengisian e-report ini dilakukan setiap tahunnya di bulan Desember sebagai bentuk pelaporan tahunan pengelolaan JDIH dan sebagai bahan evaluasi kinerja pengelolaan JDIH. JDIHN dalam hal ini diwakili oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara mendorong dan mengingatkan Anggota JDIHN di Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan laporan pengelolaan JDIH. Harapannya para pengelola JDIH dapat melaporkan pengelolaan JDIH di instansinya selama 1 tahun terakhir melalui aplikasi https://e-report.jdihn.go.id/.

Pada kegiatan ini, Kanwil KUMHAM Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Pustakawan Ahli Muda, Utari Debora menyampaikan bahwa dalam pengisian E-Report terdapat 10 aspek yang perlu di isi sebagai berikut:

  1. Organisasi

  2. SDM (Sumber Daya Manusia)

  3. Koleksi Dokumen Hukum

  4. Teknis Pengelolaan

  5. Sarana dan Prasarana

  6. Pemanfaatan TIK

  7. Promosi JDIH

  8. Penguatan Organisasi dan kerjasama

  9. Permasalahan dan kendala

  10. Saran

Berharap dengan konsultasi yang telah dilakukan oleh JDIH Kota Binjai dapat menyempurnakan aspek-aspek yang dirasa kurang dalam pelaporan e-Reporting dan dalam pengelolaan JDIH sehingga dapat sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

© 2023 JDIH | ReDesign by BAGIAN HUKUM KOTA BINJAI