Home
KUNJUNGAN KONSULTASI PELAPORAN E-REPORT KE KANWIL KUMHAM SUMATERA
Kamis, 7 Desember 2023 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda didampingi oleh Staf pada Bagian Hukum melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pelaporan melalui aplikasi E-reporting.
Pengisian E-Report adalah bentuk sinergitas dan komitmen dalam mengelola JDIH. “Pengisian e-report ini dilakukan setiap tahunnya di bulan Desember sebagai bentuk pelaporan tahunan pengelolaan JDIH dan sebagai bahan evaluasi kinerja pengelolaan JDIH. JDIHN dalam hal ini diwakili oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara mendorong dan mengingatkan Anggota JDIHN di Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan laporan pengelolaan JDIH. Harapannya para pengelola JDIH dapat melaporkan pengelolaan JDIH di instansinya selama 1 tahun terakhir melalui aplikasi
https://e-report.jdihn.go.id/.
Pada kegiatan ini
,
Kanwil KUMHAM Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Pustakawan Ahli Muda, Utari Debora menyampaikan bahwa dalam pengisian
E-Report
terdapat 10 aspek yang perlu di isi sebagai berikut:
Organisasi
SDM (Sumber Daya Manusia)
Koleksi Dokumen Hukum
Teknis Pengelolaan
Sarana dan Prasarana
Pemanfaatan TIK
Promosi JDIH
Penguatan Organisasi dan kerjasama
Permasalahan dan kendala
Saran
Berharap dengan konsultasi yang telah dilakukan oleh JDIH Kota Binjai dapat menyempurnakan aspek-aspek yang dirasa kurang dalam pelaporan e-Reporting dan dalam pengelolaan JDIH sehingga dapat sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.