RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN JDIH PROVINSI SUMATERA UTARA
Kamis, 16 Mei 2024 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai dalam ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Fransiscus A.E Tambunan, S.H dan Pelaksana Penelaah JDIH Budi SM Manurung, S.Kom serta Staf pada Bagian Hukum Setda Kota Binjai Koko Ferdian, S.H didampingi Programmer Diskominfo Kota Binjai Azuan, S.Pd menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH Provinsi Sumatera bertempat di Aula Raja Iinal Siregar Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan.
Adapun yang menjadi Narasumber pada kegiatan Rakor ini adalah Ibu Emalia Suwartika, S.Sos, M.Si dari Pusat JDIHN BPHN, Ibu Ilona Anggeriani, S.STP, M.AP serta Ibu Utari Debora, S.Sos. Ketiga Narasumber menekankan pentingnya pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum agar akses dokumen dan informasi hukum dapat tersedia bagi masyarakat luas. Selain itu juga dipaparkan Petunjuk Teknis Penilaian Pengelolaan JDIHN Nomor PHN.HN.03.05.87 yaitu Indikator yang menjadi Penilaian Pengelolaan JDIH Tahun 2024, dan Layanan JDIH menjadi Indikator 44 dalam Penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Indikator Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Variabel 4 (Penataan Database Peraturan Perundang-undangan).
Mengingat pentingnya pengelolaan JDIH ini, Pengelola JDIH Kota Binjai berharap Pengelolaan JDIH Kota Binjai dapat lebih maksimal dengan cara melengkapi setiap Indikator yang menjadi Penilaian Pengelolaan JDIH, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).