Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020
Jenis Peraturan
:
Peraturan Walikota
Nomor
:
5
Judul
:
Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U Badan
:
Binjai (Kota)
Tahun Terbit
:
2020
Singkatan Jenis
:
Perwa
Tempat Penetapan
:
Binjai
Tanggal Penetapan
:
29-01-2020
Tanggal Pengundangan
:
29-01-2020
Sumber
:
-
Status
:
Tidak Berlaku
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Subjek
:
Tunjangan Komunikasi Insentif DPRD
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Binjai
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi Daerah
Penandatangan
:
Muhammad Idaham
Pemrakarsa
:
Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai