Kembali   Home

Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020

Jenis Peraturan :

Peraturan Walikota

Nomor : 5
Judul : Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U Badan : Binjai (Kota)
Tahun Terbit : 2020
Singkatan Jenis : Perwa
Tempat Penetapan : Binjai
Tanggal Penetapan : 29-01-2020
Tanggal Pengundangan : 29-01-2020
Sumber : -
Status : Tidak Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : Tunjangan Komunikasi Insentif DPRD
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Binjai
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah
Penandatangan : Muhammad Idaham
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai
Dokumen :