Kembali   Home

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Peraturan Pusat :

UNDANG - UNDANG

Nomor : 13
Judul : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
T.E.U Badan : Indonesia, Pemerintah Pusat
Tahun Terbit : 2022
Singkatan Jenis : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 16-06-2022
Tanggal Pengundangan : 16-06-2022
Sumber : -
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Administrasi dan Tata Usaha Negara
Subjek : Peraturan Perundang-Undangan
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Binjai
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : Joko Widodo
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Dokumen :