Kembali   Home

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Jenis Peraturan Pusat :

PERATURAN MENTERI

Nomor : 2
Judul : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
T.E.U Badan : Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Tahun Terbit : 2014
Singkatan Jenis : Permendagri
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 07-01-2014
Tanggal Pengundangan : 07-01-2014
Sumber : BN.2014/No.33, 8 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Indonesia
Urusan Pemerintahan : Hukum
Penandatangan : Gamawan Fauzi
Pemrakarsa : Kementerian Dalam Negeri
Dokumen :