[{"id":"11","kategori":"3","judul":"MENGAJUKAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN ","deskripsi":"Perkenalkan saya Dandy mahasiswa Fakultas Hukum ingin mengajukan PKL di Bagian Hukum. Mohon informasinya Pak.","nama_user":"Dandy Iryawan","email_user":"Dandy.Iryawanz@yahoo.com","jawab":"
Selamat sore Kak Dandy. Bagian Hukum Setda Kota Binjai menerima permintaan Magang\/PKL. Untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi ke Bagian Hukum Setda Kota Binjai agar dapat melengkapi persyaratan kegiatan yang dimaksud. Terimakasih<\/p>","petugas":"6","dilihat":"23","created_at":"2024-12-28","updated_at":"2024-12-28","nama_kategori":"Hukum Perdata dan Acara Hukum Perdata"},{"id":"10","kategori":"3","judul":"Insentif Bagi Pengusaha yang berinvestasi","deskripsi":"Selamat sore Bapak\/Ibu. Saya Hendrik, ingin bertanya apakah ada Insentif\/Kemudahan yang akan kami dapat jika berinvestasi\/memulai usaha di Kota Binjai. Mohon tanggapannya. trimakasih ","nama_user":"Hendrik Tan","email_user":"Hendriksmartidcoptd@gmail.com","jawab":"
Selamat Siang Bapak Hendrik. Izin menjawab pertanyaan Bapak.<\/p>\r\n
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2023<\/strong> tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal yang diprioritaskan memperoleh Insentif dan\/atau Kemudahan meliputi: Dan berdasarkan Pasal 8 Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2023<\/strong> tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal Pemberian Insentif dapat berbentuk: <\/p>\r\n Terimakasih<\/p>","petugas":"6","dilihat":"33","created_at":"2024-12-19","updated_at":"2024-12-19","nama_kategori":"Hukum Perdata dan Acara Hukum Perdata"}]
a. usaha Mikro, Kecil dan\/atau Koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan dengan kepemilikan Modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan jumlah tertentu;
f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan produk keunggulan Daerah;
g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah; dan\/atau
h. usaha yang memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik.<\/p>\r\n
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi Daerah;
c. pemberian bantuan Modal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan\/atau Koperasi di Daerah Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan\/atau Koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Kecil, dan\/atau Koperasi di daerah; dan\/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian Perizinan melalui PTSP;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi langsung konstruksi;
h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah; dan
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah.<\/p>\r\n