Kembali   Home

Peraturan Walikota Binjai Nomor 3 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan

Jenis Peraturan :

Peraturan Walikota

Nomor : 3
Judul : Peraturan Walikota Binjai Nomor 3 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan
T.E.U Badan : Binjai (Kota)
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : Perwa
Tempat Penetapan : Binjai
Tanggal Penetapan : 14-03-2025
Tanggal Pengundangan : 14-03-2025
Sumber : -
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Binjai
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah
Penandatangan : Amir Hamzah
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Binjai
Dokumen :