Peraturan Walikota Binjai Nomor 3 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan
Jenis Peraturan
:
Peraturan Walikota
Nomor
:
3
Judul
:
Peraturan Walikota Binjai Nomor 3 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan
T.E.U Badan
:
Binjai (Kota)
Tahun Terbit
:
2025
Singkatan Jenis
:
Perwa
Tempat Penetapan
:
Binjai
Tanggal Penetapan
:
14-03-2025
Tanggal Pengundangan
:
14-03-2025
Sumber
:
-
Status
:
Berlaku
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Subjek
:
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Binjai
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi Daerah
Penandatangan
:
Amir Hamzah
Pemrakarsa
:
Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Binjai