Kembali Home

Peraturan Walikota Binjai Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Atau Penunjukan Pihak Ketiga Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir Di Tepi Jal

Jenis Peraturan :

Peraturan Walikota

Nomor : 9
Judul : Peraturan Walikota Binjai Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Atau Penunjukan Pihak Ketiga Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir Di Tepi Jal
T.E.U Badan : Binjai
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis : Perwa
Tempat Penetapan : Binjai
Tanggal Penetapan : 22-05-2026
Tanggal Pengundangan : 22-05-2026
Sumber : -
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Atau Penunjukan Pihak Ketiga Dalam Melakukan Pemungutan Retrib
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Binjai
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah
Penandatangan : Amir Hamzah
Pemrakarsa : Dinas Perhubungan Kota Binjai
Dokumen :

Kirim Masukan


Diskusi Publik

Aksesibilitas X
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Reset