Sejarah JDIH

Sejarah JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIHN lahir berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mana telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Kota Binjai merupakan salah satu anggota dari JDIHN perlu melaksanakan penataan dokumen dan informasi hukum dalam suatu sistem jaringan nasional sehingga informasi hukum yang diberikan dapat diakses dengan mudah, baik oleh sesama anggota jaringan maupun oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 yang mana telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Kota Binjai telah melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum di lingkungan Kota Tasikmalaya serta telah menggembangkan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi sebagai kegiatan awal yang menjadi cikal bakal lahirnya website JDIH Kota Binjai (https://jdih.binjaikota.go.id/).

Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, berdasarkan Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 30 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, maka JDIH Kota Binjai melakukan pengelolaan JDIH Kota Binjai. Pengelolaan dilakukan dengan mengsinergikan dengan tugas utama Kota Binjai, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap penyusunan produk hukum.

Dalam Peraturan Wali Kota Binjai, diatur bahwa Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai merupakan pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kota Binjai, sedangkan anggota dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Binjai adalah semua Perangkat Daerah di Kota Binjai termasuk di dalamnya Kelurahan.

Untuk lebih mengefektifkan pengelolaan JDIH Kota Binjai maka dibentuk Tim Pengelolaan JDIH yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/30/I/2024 tentang Tim Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Binjai. Tim Pengelola JDIH Kota Binjai ini bertugas dalam mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan mempublikasikan dokumen hukum.

Keberadaan JDIH Kota Binjai dimaksudkan untuk dapat mempermudah dalam pencarian dan penelusuran produk hukum Kota Binjai, sebagai media pemberian informasi hukum di lingkungan Kota Binjai dan para pengguna peraturan. Selain itu JDIH Kota Binjai sebagai bagian dari JDIHN juga ikut berperan serta dalam mensosialisasikan dan menyebarluaskan Peraturan Perundang-Undangan Nasional.