Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas:

melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang–undangan, bantuan hukum, dan mendokumentasi dan informasi.

Fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
e. pengoordinasian pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah;
f. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan penyusunan produk hukum daerah;
g. pengoordinasian penelaahan dan pengevaluasian pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah;
h. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan;
i. pengoordinasian pelaksanaan pengevaluasian dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;
j. pengoordinasian pelaksanaan penyuluhan hukum di bidang permasalahan hukum;
k. pengoordinasian tim kuasa hukum;
l. pengoordinasian pelaksanaan inventarisasi dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan hak asasi manusia;
m. pengoordinasian pelaksanaan inventarisasi dan pendokumentasian produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
n. pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
o. pengoordinasian pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan dan diseminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya;
p. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan penerbitan salinan peraturan daerah, peraturan walikota dan keputusan walikota;
q. pengoordinasian pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk-produk hukum daerah serta mengarahkan penyebaran penerbitan himpunan lembaran daerah, himpunan berita daerah dan katalog keputusan walikota;
r. pengoordinasian penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja;
s. pengoordinasian penyusunan standar operasional prosedur;
t. pengoordinasian penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan Perjanjian Kinerja (PK);
u. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) dan Indikator kinerja Utama (IKU); dan
v. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.